Dindik Jatim Tegaskan Larangan Rokok Elektrik di Lingkungan Sekolah

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan komitmen mencegah penggunaan rokok elektrik di lingkungan sekolah demi melindungi kesehatan pelajar. 

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyampaikan hal tersebut di SMK Negeri 2 Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (13/7/2026). Ia mengatakan, pihaknya telah mendapat penjelasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur mengenai dampak negatif rokok elektrik. 

“Rokok elektrik harus benar-benar menjadi komitmen kami agar tidak ada di lingkungan sekolah karena dampaknya sangat luar biasa bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Ia menegaskan, guru wajib mengambil tindakan tegas jika ada pelajar kedapatan menggunakan rokok elektrik, mulai dari teguran hingga pembinaan edukatif. Aries juga menginstruksikan guru menjadi teladan dengan tidak menggunakan rokok konvensional maupun elektrik di sekolah.

Dindik Jatim saat ini menyiapkan regulasi penguatan larangan rokok di sekolah menengah atas dan kejuruan.

“Bahkan ada radius yang kami siapkan di dalam aturan, tidak boleh ada rokok sama vape atau rokok elektrik di lingkungan sekolah,” kata Aries.

Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari paparan rokok bagi seluruh pelajar. (rom)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: