Dindik Jatim Pastikan MPLS 2026/2027 Bebas Perundungan dan Kekerasan

BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung bebas perundungan, perpeloncoan, dan kekerasan di seluruh SMA, SMK, dan SLB.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan pelaksanaan MPLS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

“Kebijakan Dindik Jatim dalam pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

MPLS akan dilaksanakan serentak pada Senin (13/7/2026) dengan melibatkan 618.479 murid baru SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Jawa Timur.

Pembukaan tingkat provinsi dipusatkan di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, sekaligus dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Rokok dan Rokok Elektrik serta Gema Integritas Sekolah.

Aries menjelaskan, MPLS berlangsung maksimal lima hari dengan materi seperti Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika bermedia sosial, serta budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun). Sekolah dilarang melakukan perpeloncoan, memungut biaya, maupun mewajibkan atribut yang tidak edukatif.

“Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. Kakak kelas atau OSIS hanya berperan sebagai pendamping,” katanya.

Untuk mencegah perundungan, Dindik Jatim meminta sekolah memperkuat pengawasan guru, menyediakan kanal pengaduan aman, serta memberi sanksi tegas atas pelanggaran.

OSIS juga diminta mengganti perpeloncoan dengan kegiatan edukatif, menyisipkan materi anti-perundungan, dan menjadi teladan bagi siswa baru.

Di sisi lain, Aries mengakui hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menyisakan sekolah yang kekurangan murid di sejumlah kabupaten, seperti Madura, Ponorogo, Situbondo, Bondowoso, Lamongan, Madiun, Magetan, dan Lumajang.

Sebagai solusi, calon murid akan disalurkan ke sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung, satuan pendidikan swasta, maupun sekolah di bawah kementerian lain. (rom) 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: