Pelapor saat menjalani pemeriksaan penyidik. Foto : MUTAMMIM/BANGSAONLINE.com
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang menimpa warganya, Agus.
"Penyidik telah menetapkan Sekdes bernama Matjari sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya," ucap Kanit Tipidter Polres Sampang, Ipda Muamma Amin, Selasa, (17/10/2023).
BACA JUGA:
- Dua Pelaku Curanmor di Robatal Dibekuk Satreskrim Polres Sampang
- Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sampang Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Daerah Kekeringan
- Polres Sampang Rotasi 6 Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
- Ngaku Punya Beking Loloskan Seleksi Polisi dan PNS, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polres Sampang
Menurut Muammar, penetapan tersangka terhadap Sekdes Daleman oleh penyidik pada Senin (16/10/2023) kemari, usai gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, lanjut Muammar, polisi memberikan ancaman Pasal 352 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat diperiksa penyidik, Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum korban. Oleh karena itu polisi menemukan peristiwa tindak pidana," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera mengirimkan berkas kasus penganiayaan ini ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera disidangkan.
"Secepatnya akan disidangkan kasus ini," pungkasnya. (tam/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




