SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang menimpa warganya, Agus.
"Penyidik telah menetapkan Sekdes bernama Matjari sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya," ucap Kanit Tipidter Polres Sampang, Ipda Muamma Amin, Selasa, (17/10/2023).
Baca Juga: Polres Sampang Tangkap Kurir Sabu di Banyuates Beserta BB 0,64 Gram
Menurut Muammar, penetapan tersangka terhadap Sekdes Daleman oleh penyidik pada Senin (16/10/2023) kemari, usai gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, lanjut Muammar, polisi memberikan ancaman Pasal 352 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp2,186 Miliar untuk Pembangunan Jembatan di Daleman Sampang
"Saat diperiksa penyidik, Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum korban. Oleh karena itu polisi menemukan peristiwa tindak pidana," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera mengirimkan berkas kasus penganiayaan ini ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera disidangkan.
"Secepatnya akan disidangkan kasus ini," pungkasnya. (tam/sis)
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Kandang Ayam di Omben Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News