SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang menimpa warganya, Agus.
"Penyidik telah menetapkan Sekdes bernama Matjari sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya," ucap Kanit Tipidter Polres Sampang, Ipda Muamma Amin, Selasa, (17/10/2023).
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
Menurut Muammar, penetapan tersangka terhadap Sekdes Daleman oleh penyidik pada Senin (16/10/2023) kemari, usai gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, lanjut Muammar, polisi memberikan ancaman Pasal 352 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
"Saat diperiksa penyidik, Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum korban. Oleh karena itu polisi menemukan peristiwa tindak pidana," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera mengirimkan berkas kasus penganiayaan ini ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera disidangkan.
"Secepatnya akan disidangkan kasus ini," pungkasnya. (tam/sis)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News