KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus gagal ginjal akut karena minum sirup paracetamol produksi PT AFI Farma Kediri, yang diduga mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, memasuki sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (18/10/2023).
Pembacaan pembelaan (pledoi) dibacakan oleh tim kuasa hukum para terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang di PN Kota Kediri yaitu Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Perkara yang menyeret Arief Prasetya Harahap selaku Direktur Utama PT AFI Farma (terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (terdakwa 3), dan Istikhomah (terdakwa 4), menurut kuasa hukumnya, bukan karena minum obat sirup paracetamol produksi PT AFI Farma.
Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, M Akson Nul Huda, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa, yakni Abdul Munim selaku Kepala Laboratorium Farmakognosi Fitokimia Universitas Indonesia, tidak pernah ditunjukkan hasil autopsi ataupun visum yang memastikan meninggalnya lima korban akibat DEG dan EG.
Akson Nul Huda pun mengungkapkan bahwa keterangan saksi bahwa perkara ini memang mempunyai sisi emosional karena korbannya adalah gagal ginjal akut pada anak (GGA). Namun, fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Kami berharap sepatutnya majelis hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, sehingga dengan demikian dari sini menjadi klir. Saya (juga) berharap putusan yang jatuhkan nanti adalah membebaskan seluruh para terdakwa," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya pada 4 Oktober 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menuntut para terdakwa kasus gagal ginjal di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan hukuman bervariasi.
Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (manager quality control), Aynarwati Suwito (manager quality insurance) dan Istikhomah (manager produksi) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Pemberian tuntutan untuk 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama. Yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Wahyu Wasono Dyan Ariwibowo, menuturkan bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, yaitu mereka terbukti telah memproduksi dan mengedarkan obat sirup yang berbahaya.
Obat sirup tersebut memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Menurut Wahyu, kandungan tersebut meresahkan masyarakat. Pasalnya, timbul korban jiwa hingga 40 anak usai mengonsumsi obat sirup paracetamol produksi PT AFI Farma.
Wahyu melanjutkan, kasus gagal ginjal akut juga jadi cermin rapuhnya kepatuhan industri farmasi. PT AFI Farma dinilai tidak melaksanakan cara pembuatan obat yang baik berdasarkan peraturan yang berlaku. Di antaranya, peraturan Farmakope Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (uji/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News