Kerap Pindah Kos, Pengedar Sabu di Jombang Akhirnya Tertangkap

Kerap Pindah Kos, Pengedar Sabu di Jombang Akhirnya Tertangkap Tersangka beserta barang bukti saat berada di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu dalam kamar kos yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten .

Pelaku diketahui bernama Agyl Fibriawan (34), seorang pengangguran asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, . Ia ditangkap petugas pada Kamis (12/10/23) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

Kasat Resnarkoba Polres , AKP Komar Sasmito menuturkan, pelaku yang selama ini dikenal licin dalam mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya, akhirnya tertangkap setelah satu bulan diburu.

"Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kosnya. Sebelum pembeli itu datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka. Agyl merupakan target operasi (TO) kami satu bulan terakhir," ucapnya, Senin (23/10/23).

Menurut AKP Komar, Agyl adalah pengedar narkoba yang terkenal cukup licin dan rapi dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui petugas, tersangka selalu berpindah kos.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

"Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi," katanya.

Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi mendapati 6 paket sabu-sabu kemasan dalam plastik klip seberat 2,47 gram. Rinciannya 0,40 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram dan 0,40 gram.

Kemudian pil dobel L sebanyak 3.000 butir yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital. Selaian itu petugas juga mengamankan handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

"Tersangka dan barang bukti tersebut kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Komar.

Saat ini, penyidik satresnarkoba masih mendalami perkara tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.

"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan," pungkasnya. (aan/git)

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO