JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu dalam kamar kos yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pelaku diketahui bernama Agyl Fibriawan (34), seorang pengangguran asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang. Ia ditangkap petugas pada Kamis (12/10/23) malam sekira pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA:
- Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menuturkan, pelaku yang selama ini dikenal licin dalam mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya, akhirnya tertangkap setelah satu bulan diburu.
"Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kosnya. Sebelum pembeli itu datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka. Agyl merupakan target operasi (TO) kami satu bulan terakhir," ucapnya, Senin (23/10/23).
Menurut AKP Komar, Agyl adalah pengedar narkoba yang terkenal cukup licin dan rapi dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui petugas, tersangka selalu berpindah kos.
"Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi," katanya.