Rumah Wanita Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Surabaya Kini Dijaga Polisi

Mohammad Prasetyo menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan pada Minggu (22/10/2023) malam, dan membutuhkan waktu untuk mempelajari dan melakukan penyidikan.

Sedangkan dari laporan polisi yang diterbitkan oleh pihak Polres Tanjung Perak, adanya upaya pengguguran atau aborsi kandung terhadap korban, pihaknya juga membutuhkan hasil pemeriksaan.

“Di laporan dituangkan bahwa korban dikeroyok oleh pelaku yaitu kekasihnya dan dua saudaranya dikarenakan korban meminta tanggung jawab pelaku atas kehamilannya. Namun pelaku meminta agar kandungan korban di gugurkan. Tapi pembuktian bahwa korban hamil masih belum dilakukan pemeriksaan,” tambah Mohammad Prasetyo.

Sementara itu, korban AHS mengatakan, kekasihnya dan merupakan salah satu dari pelaku penganiayaan bernama Fadil tersebut, memaksa untuk meminum obat yang diduga obat untuk penggugur kandungan dengan dosis yang tinggi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Rumah Wanita Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Surabaya Kini Dijaga Polisi - Halaman 2