Otak Atik Pj Kades di Akhir Masa Jabatan, Sekretaris Komisi I DPRD Sampang: Politik Bupati Terbaca

Otak Atik Pj Kades di Akhir Masa Jabatan, Sekretaris Komisi I DPRD Sampang: Politik Bupati Terbaca Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pucuk kepemimpinan , Slamet Junaidi, dan wakilnya, Abdulah Hidayat, akan berakhir pada 31 Desember 2023. Isu kepentingan politik di tingkat desa mulai bermunculan dengan penggantian penjabat (Pj) kepala desa (Kades).

Seperti pergantian Pj Kades Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Ia mengatakan, evaluasi penggantian penjabat Kades Tamberu Barat dilakukan secara tertutup oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) setempat dan tidak melibatkan legislatif.

"Komisi I sebagai mitra kerja Pemerintah dalam hal ini evaluasi Pj Kades tidak dilibatkan. Bahkan evaluasi ini dilakukan secara tertutup," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

Menurut dia, penggantian Pj Kades seharusnya melibatkan tokoh masyarakat setempat. Sebab, pengangkatan Pj Kades memiliki nilai yang sensitif di kalangan masyarakat, terutama pada desa yang dipimpin oleh penjabat sementara.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Posisi penjabat kades ini sangat sensitif makanya harus melibatkan tokoh masyarakat jangan asal tunjuk saja," katanya.

Oleh sebab itu, politikus dari Demokrat itu akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam evaluasi tersebut.

"Komisi I akan memanggil pihak DMPD, Camat serta pihak lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Aulia menilai, pengangkatan dan penggantian Pj Kades bukan atas dasar partisipasi masyarakat tetapi karena kepentingan politik Bupati.

"Politik sudah terbaca oleh masyarakat. Jadi, dipucuk masa jabatannya jangan bermain api," tuturnya.

Bagi dia, proses penggantian Pj Kades tidak melanggar aturan yang ada, hanya saja melihat dari sudut pandang etika kelembagaan antara eksekutif dan legislatif tidak beretika.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

"Penggantian Pj Kades sama sekali tidak ada peraturan yang dilanggar, hanya saja etika kelembagaan tidak sejalan antara eksekutif dan legislatif," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO