KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Madiun Kota meringkus 2 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 00.15 WIB. Mereka ditangkap petugas di depan pintu keluar truk pengangkut tebu dari Pabrik Gula Rejo Agung Baru.
"Kemarin Sabtu kita telah berhasil saudara AFA (20) warga Kecamatan Karangjati, Ngawi, yang pekerjaannya seorang sopir dan juga FW als Kicuk (19) karyawan swasta yang juga berasal dari daerah yang sama," kata Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip warna bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,68 gram yang direkatkan pada pecahan genteng menggunakan lakban warna hitam dan juga 2 buah handphone dari para pelaku, serta 1 unit sepeda motor merk Revo.
"Sekira pukul 00.15 di pinggir Jalan Basuki Rahmat, tim opsnal satresnarkoba melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan pada AFA ditemukan 1 kantong plastik klip warna bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,68 gram yang direkatkan pada pecahan genteng menggunakan lakban warna hitam. Diperoleh dengan cara membeli dari FW alias Kicuk. Sehingga keduanya dibawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Dari kejadian tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Dengan kejadian tersebut para pelaku bisa dikenakan ancaman pidana 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakannya," pungkasnya. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News