SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mistiah dan Salamah selaku para tersangka pengerusakan tanah milik Narto Hartoko (52), warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, resmi ditahan kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Senin (13/11/2023).
Mereka divonis 2 bulan hukuman penjara oleh Mahkamah Agung melalui kasasi Pengadilan Negeri (PN) Sampang sejak 2 Agustus 2023. Namun, Mistiah dan Salamah tidak ditahan meski pelaporan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Petani di Sampang Tewas Tersambar Petir saat Tanam Padi
Kasi Pidum Kejari Sampang, Doni, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dilayangkan surat pemanggilan kedua oleh Kejari Sampang dan mereka memenuhi.
"Kejari mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap kedua terdakwa, dan mereka kooperatif," ujarnya.
Keduanya, kata Doni, tiba di Kejari Sampang pada pukul 11.00 wib, dan petugas langsung memproses mereka dari sisi kesehatan sebelum diantarkan ke rumah tahanan.
Baca Juga: Polres Sampang Amankan Pria Warga Sokobanah yang Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
"Mereka (Mistiah dan Salamah) dalam kondisi sehat, kemudian diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 wib," katanya.
"Mistiah dan Salamah akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim selama dua bulan penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, membenarkan atas penyerahan 2 terdakwa dari Kejari Sampang. Ia mengatakan, para terdakwa akan menjalani hukuman penuh selama 2 bulan karena saat ini tidak ada asimilasi, lantaran peraturan tersebut telah dihapus.
Baca Juga: Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Raya Jrengik Sampang, Pengendara Tewas
"Terdakwa langsung ditahan diruang tahanan perempuan. Penahanan tanpa karantina atau pengenalan, karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan," ucapnya.
Sebelumnya, Narto Hartoko, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengerusakan.
"Dulu pernah saya laporkan, mereka (Mistiah dan Salamah) mendapati hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain," paparnya.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Tetapi pada Februari 2021, kata Narto, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.
"Meraka saya laporkan kembali. Saya berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama," tuturnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News