Keduanya, kata Doni, tiba di Kejari Sampang pada pukul 11.00 wib, dan petugas langsung memproses mereka dari sisi kesehatan sebelum diantarkan ke rumah tahanan.
"Mereka (Mistiah dan Salamah) dalam kondisi sehat, kemudian diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 wib," katanya.
BACA JUGA:Cegah Salah Sasaran, Tim Gabungan Verifikasi Ulang 33 Calon Siswa Sekolah Rakyat di Sampang
"Mistiah dan Salamah akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim selama dua bulan penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, membenarkan atas penyerahan 2 terdakwa dari Kejari Sampang. Ia mengatakan, para terdakwa akan menjalani hukuman penuh selama 2 bulan karena saat ini tidak ada asimilasi, lantaran peraturan tersebut telah dihapus.










