Divonis Sejak 3 Bulan Lalu, 2 Tersangka Pengerusakan Tanah Menyerahkan Diri ke Kejari Sampang

Keduanya, kata Doni, tiba di Kejari Sampang pada pukul 11.00 wib, dan petugas langsung memproses mereka dari sisi kesehatan sebelum diantarkan ke rumah tahanan.

"Mereka (Mistiah dan Salamah) dalam kondisi sehat, kemudian diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 wib," katanya.

"Mistiah dan Salamah akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim selama dua bulan penjara," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, membenarkan atas penyerahan 2 terdakwa dari Kejari Sampang. Ia mengatakan, para terdakwa akan menjalani hukuman penuh selama 2 bulan karena saat ini tidak ada asimilasi, lantaran peraturan tersebut telah dihapus.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: