JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jember meringkus sejumlah remaja yang membawa senjata tajam (Sajam) di Kecamatan Ajung. Sebanyak 4 pelaku yang mayoritas di bawah umur itu diamankan di Polsek Ajung pada Minggu (19/11/2023) dinihari.
"Kalau kejadianya itu, terjadi pada hari Sabtu malam tanggal 19 dan langsung diamankan oleh Polsek Ajung malam itu juga," kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Ia juga menjelaskan, setelah diamankan di Polsek Ajung, para pelaku ini memang langsung diserahkan ke Polres Jember karena masih ada yang di bawah umur. Otomatis yang akan mendampingi adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
"Polsek memang belum bisa memproses pelaku di bawah umur. Jadi, sesuai aturan kalau di bawah umur harus PPA dan dari jumlah pelaku di bawah umur kisaran 15-17 tahun," paparnya.
Untuk kejadiannya, kata Abid, remaja ini sebelumnya menghadiri acara seperti sholawat atau pengajian, dan mereka memang sengaja membawa sajam dengan maksud untuk melindungi diri jika tiba-tiba ada yang menyerang.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Menurut pengakuan pelaku itu buat jaga-jaga saja, takut jika ada yang tiba-tiba menyerang," ungkapnya.
Namun, lanjut Abid, hal itu justru membuat masyarakat yang melintas di daerah Ajung resah, karena menganggap para remaja ini akan melakukan aksi kejahatan, apalagi di daerah lain marak aksi Klitih.
"Untuk lokasinya sendiri di lampu merah Ajung, jadi mereka berkumpul di sana sambil sesekali mengayunkan sajam, tapi tidak ada korbannya, artinya tidak melukai siapa-siapa," tuturnya.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Untuk barang bukti, Satreskirm Polres Jember telah mengamankan sebuah celurit, sebuah golok, dan sebuah pisau yang disambung ke paralon. Terkait proses selanjutnya, Abid menyatakan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Jember akan memanggil pihak keluarga karena masih di bawah umur, setelah itu baru bisa melangkah proses selanjutnya.
Ia pun mengimbau kepada masyrakat jika memang melihat kejadian serupa bisa langsung melapor ke Polres Jember dan polsek terdekat. (aji/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News