TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebagai bagian dari aset Pemkab Trenggalek yang dikelola dinas pendidikan dan olahraga, GOR Gajah Putih bisa disewa untuk hajatan, acara konser musik, turnamen, maupun event lainnya.
Agus Setiyono, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, mengatakan retribusi untuk sewa GOR Gajah Putih yang berlokasi di Jalan Brigjen Soetran sudah diatur dalam peraturan daerah. Yakni senilai Rp3 juta per hari untuk acara atau event yang diselenggarakn oleh masyarakat umum.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Sedangkan khusus untuk siswa atau kegiatan sekolah, Pemkab Trenggalek tidak akan menarik biaya atau retribusi alias gratis.
"Untuk kegiatan sekolah free karena itu kan bagian fasilitas juga untuk membangun pendidikan," kata Agus, Senin (6/11/2023).
Agus menyebut fasilitas yang dimiliki GOR Gajah Putih cukup lengkap. Selain gedung, terdapat area parkir, hingga toilet, yang cukup representatif.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Adapun target dari pengelolaan GOR Gajah Putih, Agus menyebut dinas pendidikan ditarget pendapatan Rp175 juta per tahun. (adv/man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News