Gubernur Khofifah Buka Pelatihan Pra-Paralegal untuk Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu

Gubernur Khofifah Buka Pelatihan Pra-Paralegal untuk Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu Gubernur Khofifah saat membuka Pelatihan Pra-Paralegal untuk Kepala Desa dan Lurah di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gubernur membuka Pelatihan Pra-Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa dan Lurah Putaran I (Angkatan I, II, dan III) di Balai Kota Among Tani, Kota , Selasa (28/11/2023) malam.

Pembukaan ini ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan gubernur didampingi Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2007-2023 dan menjadi Penyuluh Hukum Ahli Utama di BPHN Audy Murfi; Pj Wali Kota , Aries Agung Paewai; dan Kepala BPSDM Jatim, Ramliyanto.

Baca Juga: Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan

Pelatihan Pra-Paralegal Justice Award bagi Kades dan Lurah yang digelar BPSDM Jatim ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Total ada 180 peserta pada putaran 1 dalam 3 angkatan yang terdiri dari 158 Kades dan 22 Lurah, yang mana per angkatan, pelatihan ini diikuti sebanyak 60 kepala desa dan lurah.

Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan dalam 2 putaran dengan total peserta sebanyak 300 kepala desa dan lurah dari kabupaten/kota se-Jawa Timur. Pelatihan digelar selama 5 hari efektif atau setara dengan 42 jam pelajaran.

Saat memberi sambutan, mengatakan bahwa Pelatihan Pra-Paralegal Justice Award ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi para kepala desa dan lurah sebagai konsiliator atau mediator dalam menyelesaian sengketa antarwarga di daerahnya secara non-litigasi.

Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada

"Dalam pelatihan ini para kepala desa dan lurah akan diberikan materi pemahaman di bidang hukum. Ini penting, karena penyelesaian permasalahan sengketa secara non-litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa," ujarnya.

"Apalagi, peran dan fungsi kepala desa/lurah sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antarwarga, baik sebagai mediator atau konsiliator," imbuhnya.

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Antar Sesama

Gubernur menjelaskan, pelatihan ini merupakan keberlanjutan beberapa program penyelesaian sengketa hukum yang telah ada sebelumnya di Jawa Timur, seperti Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jatim, serta Omah Rembug yang diinisiasi Polda Jatim.

"Untuk itu melalui pelatihan ini para kades akan memiliki bekal terkait paralegal yang akan memberi penguatan terhadap program restorative justice maupun omah rembug yang telah berjalan,” paparnya.

Hingga sekarang, telah terdapat 1.739 rumah restorative justice baik yang berbasis desa, sekolah dan perguruan tinggi di Jatim serta 25 rumah rehabilitasi. Sejauh ini rumah restorative justice telah berhasil menyelesaikan 308 perkara yang berujung pada penghentian penuntutan.

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

Lebih lanjut, menyebut kepala desa memegang peranan sentral dalam menangani permasalahan sederhana sehingga tidak perlu naik ke tingkat persidangan dan berujung ke lapas. Kepala desa diharapkan bisa menjadi mediator, juru damai, hingga memberikan advokasi sebagai paralegal.

"Persoalan perceraian misalnya. Melalui penyelesaian non litigasi di tingkat desa diharapkan perselisihan ringan antara suami istri tidak sampai berujung pada perceraian. Begitu pula dengan kasus pencurian dengan nilai yang kecil, serta pelaku penyalahgunaan narkotika (pengguna) bisa mendapat advokasi yang berujung pada rehabilitasi secara tepat,” katanya.

Kasus-kasus hukum yang bisa diusahakan untuk mendapat restorative justice ini dapat mengurangi beban lapas dan rutan di Jatim. Apalagi, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, per Desember 2022 Jatim mengalami kelebihan kapasitas hunian lapas sebesar 116 persen.

Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN

Begitu pula dengan jumlah perkara perdata dan pidana biasa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Surabaya saja mencapai tidak kurang dari 3.500 perkara per tahunnya.

Banyaknya perkara yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut, menurut data penyaluran dana bantuan hukum masyarakat miskin tahun 2021-2022 didominasi permasalahan di lingkup keluarga sebesar 40 persen, penyalahgunaan narkotika sebesar 35 persen, dan tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan penggelapan sebesar 25 persen.

Kendati demikian, menekankan bahwa upaya-upaya ini bukan berarti ingin memberi kelonggaran terhadap pelaku. Untuk itu, pada kasus-kasus tertentu upaya penyelesaiannya tetap harus melibatkan APH, namun tetap diselesaikan di tingkat desa.

Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender

Selain itu, gubernur juga telah mengerahkan Satpol PP untuk mengaktivasi Siskamling sebagai bentuk gotong royong warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.

“Jadi Kajati aktivasi rumah restorative justice, Polda aktivasi omah rembug, dan aktivasi Siskamling. Semua bertujuan untuk memberikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Antusias Siswa Rejoso Sambut Bantuan dari Khofifah Pascabanjir

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga berterima kasih kepada para kepala desa yang telah berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Jatim dan menggeliatkan desa mandiri.

Kemiskinan ekstrem di Jatim per Maret 2023 turun signifikan menjadi 0,82 persen dan berada di bawah rata-rata nasional. Jatim juga saat ini mempunyai 2.800 Desa Mandiri yang menjadikannya tertinggi di Indonesia.

"Terima kasih, ini karena komandannya yaitu para kepala desa yang luar biasa. Berbagai capaian ini adalah bukti kerja cerdas para kepala desa, mohon apa yang sudah dicapai ini bisa kita jaga dan terus ditumbuhkembangkan," kata .

Baca Juga: Pemprov Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi mengapresiasi kegiatan pelatihan ini. Bahkan, ia juga menegaskan Jatim merupakan provinsi pertama dan satu-satunya yang menyelenggarakan Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa.

“Jatim menjadi provinsi pertama dan satu-satunya yang menyelenggarakan pelatihan Pra Paralegal Justice Award sebagai persiapan Paralegal Justice Award 2024. Tahun-tahun sebelumnya pun banyak peserta yang berasal dari Jatim,” ucapnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO