KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Batu membuka lowongan 4.277 petugas KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Mereka yang diterima akan ditempatkan di 611 TPS (tempat pemungutan suara) pada 3 kecamatan di Kota Agropolitan.
Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina, memastikan hal tersebut usai rapat koordinasi pembentukan KPPS bersama pihak terkait, Rabu (6/12/2023). Ia mengatakan bahwa setiap KPPS membutuhkan 7 anggota.
Baca Juga: Longsor Giripurno Rusak Lahan Pertanian
"Kebutuhan KPPS di Kota Batu ada 4.277 orang , sementara untuk Linmas di Kota Batu membutuhkan 1.222 orang. Adapun rekruitmen KPPS akan dimulai tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023," ujarnya.
Untuk linmas, KPU Kota Batu membutuhkan 2 petugas di setiap TPS yang ada. Sedangkan perekrutannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu, dan nantinya mereka yang lolos akan mendapatkan SK dari Wali Kota Batu.
"Untuk Limas kami akan koordinasi dengan Satpol PP, dan nantinya mereka akan mendapatan SK dari Wali Kota Batu, siapa saja yang ditugaskan di TPS, masing-masing TPS ada 2 orang yang bertugas," kata Marlina.
Baca Juga: Hujan Deras di Kota Batu, Plengsengan Ambrol Timpa Rumah Warga Tlekung
Ia menjelaskan, syarat daftar KPPS yang utama adalah usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, kemudian sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
"Sekarang aturannya berbeda dengan pemilu sebelumnya, kalau sekarang umur dibatasi 17 tahun sampai 55 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi banyaknya petugas yang sakit," paparnya
"Selain itu, yang menjadi perhatian utama yakni ada 3 jenis riwayat kesehatan yang akan menentukan calon anggota KPPS dinilai layak atau tidak, yakni kolesterol, tensi, dan gula darah. Pendaftar harus melampirkan surat kesehatan sehat dan ditambah tiga parameter yaitu tensi darah, gula darah dan kolestrol," imbuhnya
Baca Juga: Viral KPU Kabupaten Probolinggo Berpesta di Banyuwangi, Aliwafa Tegaskan Hal ini
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa langsung ke kantor KPPS di desa dan kelurahan. Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-15 Desember 2023
2. Penelitian administrasi: 11-20 Desember 2023
Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Sisa NPHD
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
4. Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
5. Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih, Dhito-Dewi
6. Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
7. Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.
(adi/mar)
Baca Juga: Rapat Pleno KPU: Hari Wuryanto-Purnomo Pimpin Kabupaten Madiun 2025-2030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News