KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri berkolaborasi dengan kejaksaan negeri setempat menggelar penyuluhan hukum penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, Kamis (7/12/2023).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum. Agenda tersebut mengundang 200 peserta, yakni kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri/swasta, kepala sekolah TKN Pembina serta Pengawas TK, SD, SMP se-Kota Kediri.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Kepala Disdik Kota Kediri, Anang Kurniawan, menjelaskan bahwa dana BOS berasal dari APBN yang memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan. Untuk itu, ia menilai sangat penting dilakukan pendampingan dari aparatur penegak hukum dalam penggunaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Selain melakukan penyuluhan hukum, komitmen Disdik Kota Kediri dalam melakukan pengawasan penggunaan dana BOS juga diwujudkan dengan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat yang akan digelar pada Selasa dan Rabu mendatang dengan mengundang kepala sekolah dan bendahara BOS.
"Jadi kami juga melakukan pengawasan internal dari Inspektorat. Dengan harapan kita semua bisa saling melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan dana BOS," kata Anang.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
Ia menambahkan, dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dana BOS, Kota Kediri telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang dikelola Kemendikbud sejak 2019. Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengundang narasumber dari Kementerian untuk memberikan pembinaan terkait RKAS.
"Melalui kegiatan rutin yang dilaksanakan dinas pendidikan ini, semoga seluruh sekolah bisa tertib administrasi sehingga penggunaan dana BOS bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumelar, dalam materinya tentang pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) menyampaikan, penggunaan dana BOS harus sesuai prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
Ia menegaskan penggunaan dana BOS dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
"Bapak/Ibu sekalian diberikan amanah yang harus dilaksanakan dan jangan disalahgunakan. Penggunaan dana BOS ini sudah ada juknisnya, jadi laksanakan sesuai juknis. Kalau masih ragu-ragu atau khawatir adanya penyalahgunaan bisa berkoordinasi dengan sesama kepala sekolah, dinas pendidikan, ataupun inspektorat," paparnya.
Sebagai peserta, Yesa Oktasereva selaku salah satu guru, mengaku sangat senang bisa mengikuti penyuluhan dan bisa mendapatkan materi serta pengalaman dalam pengelolaan Dana BOS langsung dari Kajari Kota Kediri.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
"Terkadang kita sendiri yang ada di sekolah merasa kebingungan mengenai BOS ini karena dananya cukup besar. Kita juga sedikit was-was jika ternyata yang kami lakukan masuk dalam ranah pelanggaran hukum," ucapnya.
Guru di salah satu SD swasta tersebut mengaku selama ini penggunaan dana BOS banyak dialokasikan untuk infrastruktur dan peraga. Dengan penyuluhan ini, ia berharap bisa lebih cermat lagi dalam menggunakan dana BOS.
"Semoga kita bisa lebih cermat dan paham mengenai hal apa saja yang harus kita benahi di administrasi juga pembelian barang yang lebih bermanfaat bagi sekolah," katanya. (uji/mar)
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News