KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri berkolaborasi dengan kejaksaan negeri setempat menggelar penyuluhan hukum penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, Kamis (7/12/2023).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum. Agenda tersebut mengundang 200 peserta, yakni kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri/swasta, kepala sekolah TKN Pembina serta Pengawas TK, SD, SMP se-Kota Kediri.
Kepala Disdik Kota Kediri, Anang Kurniawan, menjelaskan bahwa dana BOS berasal dari APBN yang memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan. Untuk itu, ia menilai sangat penting dilakukan pendampingan dari aparatur penegak hukum dalam penggunaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Selain melakukan penyuluhan hukum, komitmen Disdik Kota Kediri dalam melakukan pengawasan penggunaan dana BOS juga diwujudkan dengan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat yang akan digelar pada Selasa dan Rabu mendatang dengan mengundang kepala sekolah dan bendahara BOS.
"Jadi kami juga melakukan pengawasan internal dari Inspektorat. Dengan harapan kita semua bisa saling melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan dana BOS," kata Anang.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dana BOS, Kota Kediri telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang dikelola Kemendikbud sejak 2019. Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengundang narasumber dari Kementerian untuk memberikan pembinaan terkait RKAS.
"Melalui kegiatan rutin yang dilaksanakan dinas pendidikan ini, semoga seluruh sekolah bisa tertib administrasi sehingga penggunaan dana BOS bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.