Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK

Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK Salah satu narasumber saat memberi pemaparan dalam media gathering yang digelar Bawaslu Kota Batu. Foto: ADI WIYONO/BANGSAONLINE

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Kota , Yogi Eka Chalid Farobi, menyatakan bahwa partai politik peserta wajib membuat STTPK atau surat tanda terima pemberitahuan kampanye.

"Kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka oleh peserta pemilu, petugas kampanye, hukumnya wajib untuk melakukan pengurusan STTPK terlebih dahulu," ujarnya saat media gathering dengan awak media, Jumat (15/12/2023)

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Ia menyebut, surat pemberitahuan itu nantinya diterbitkan pihak Intelkam Polres . Dengan mengantongi STTPK, diharapkan mempermudah Kota mengawasi tahapan kampanye yang kemudian menjadi inventarisasi kegiatan untuk pihak terkait (KPU, , dan Polri).

"Dengan mengantongi STTPK dimaksudkan agar kampanye dapat terdeteksi, dan juga meminimalisir terjadinya konflik horizontal," ungkapnya.

Hingga kini, kata Yogi, partai politik peserta yang sudah mengajukan permohonan penerbitan STTPK baru ada 4, sedangkan tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023.

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

"Untuk tahapan , kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas akan dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024, termasuk penayangan iklan di media," pungkasnya. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO