KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 wajib membuat STTPK atau surat tanda terima pemberitahuan kampanye.
"Kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka oleh peserta pemilu, petugas kampanye, hukumnya wajib untuk melakukan pengurusan STTPK terlebih dahulu," ujarnya saat media gathering dengan awak media, Jumat (15/12/2023)
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Ia menyebut, surat pemberitahuan itu nantinya diterbitkan pihak Intelkam Polres Batu. Dengan mengantongi STTPK, diharapkan mempermudah Bawaslu Kota Batu mengawasi tahapan kampanye yang kemudian menjadi inventarisasi kegiatan untuk pihak terkait (KPU, Bawaslu, dan Polri).
"Dengan mengantongi STTPK dimaksudkan agar kampanye dapat terdeteksi, dan juga meminimalisir terjadinya konflik horizontal," ungkapnya.
Hingga kini, kata Yogi, partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah mengajukan permohonan penerbitan STTPK baru ada 4, sedangkan tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"Untuk tahapan Pemilu 2024, kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas akan dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024, termasuk penayangan iklan di media," pungkasnya. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News