Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati

Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo (depan dua dari kiri) menyampaikan pemanfaatan reklamasi lahan. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik duduk bareng membahas pemanfaatan lahan reklamasi di Rumah Makan Mustikarasa Gresik, Jumat (15/12/2023).

Pihak diwakili oleh SVP Sekretaris Perusahaan , Adityo Wibowo. Sementara diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mewakili Bupati Fandi Akhmad Yani.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Pertemuan ini digelar untuk percepatan kesepakatan pemanfaatan lahan reklamasi untuk perluasan kawasan industri .

Direktur Utama Dwi Satriyo Annurogo menyampaikan bahwa retribusi yang nantinya dibayarkan akan dikelola untuk kemajuan masyarakat Gresik.

Ia berharap, ada sinergitas antara dengan pemkab dalam mencari solusi pembayaran pemanfaatan lahan reklamasi.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Tugaskan 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah Indonesia

"Mari kita bersinergi, ada percepatan," ajak Agung.

Sementara itu, Adityo Wibowo mengungkapkan bahwa telah berdiri selama 51 tahun dan sudah menjadi bagian dari masyarakat dan . berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif bagi seluruh entitas yang ada di Kabupaten Gresik.

" selalu berkomitmen berkontribusi untuk kemajuan pemkab dan masyarakat Gresik. Selama ini kami juga taat dalam membayar pajak, termasuk PBB. Alhamdulillah kepatuhan tersebut mendapatkan apresiasi dari Bupati Gresik saat bulan panutan PBB tahun 2023. Sehingga dalam pemanfaatan lahan reklamasi ini, komitmen kami tetap sama," ucapnya.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Adit, begitu sapaan akrab Adityo Wibowo, menyampaikan saat ini dan sudah mengajukan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur (Jatim) untuk mereview mengenai tarif pemanfaatan lahan reklamasi.

Adit lagi-lagi menyampaikan bahwa komitmen tidak akan pernah berubah untuk kemajuan Kabupaten Gresik.

" berharap agar dasar pembayaran kepada kuat dengan mempertimbangkan masukan dan review BPKP Jatim. akan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati," tutupnya. (hud/ns)

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO