SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Bolehkah pasangan mencari kenikmatan seksual dengan oral seks? Ini jawaban ulama kondang Buya Yahya.
Pertanyaan ini sering muncul. Karena beberapa suami istri melakukan oral seks saat berhubungan badan.
BACA JUGA:
- Hukum Oral Seks atau Mengulum Alat Kelamin dalam Islam Menurut Fiqih Empat Madzhab Bagi Pasutri
- Gila, 90 % Dosen Wanita Tak Nikah, LGBT Merajalela, Laporan M Mas'ud Adnan dari Bangkok (4)
- Pesan Buya Yahya ke UTM: Mahasiswa dan Lulusan Mampu Mengenal Allah Lebih Dekat
- Manfaatkan Sosmed dan Fasilitas Hotel, Praktek Prostitusi di Surabaya Semakin Menjamur
Banyak tujuan dari oral seks. Ada yang melakukannya sebagai foreplay atau pemanasan sebelum bercinta.
Ada pula suami yang meminta istrinya melakukan oral seks untuk memuaskan, karena istri dalam kondisi haid atau nifas (berhalangan).
Sebab, berhubungan seks dengan memasukkan penis ke dalam vagina memang dilarang saat istri sedang berhalangan.
Ulama kondang KH Yahya Zainul Maarif, menjawab pertanyaan terkait oral seks yang dilakukan karena istri sedang haid atau nifas.
Dalam sebuah kajian, ulama yang biasa dipanggil Buya Yahya membolehkan perkara tersebut.
"Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja bebas, anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya apa saja boleh,"kata Buya Yahya dalam tayangan YouTube, Al Bahjah TV.
Namun, Buya Yahya menjelaskan hal yang diharamkan saat berhubungan seks ketika istri sedang berhalangan.