SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap oknum pendemo yang membuang sampah di jalan Cokronegoro depan Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (20/12/2023).
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setiyawan mengatakan pihaknya segera melakukan langkah hukum menindak oknum pembuang sampah saat demo di depan Pendapa Delta Wibawa.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta masukan dari berbagai pihak terkait aksi tidak terpuji oknum pendemo yang membuang sampah di depan pendapa dan juga depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
"Dari hasil masukan dan pertimbangan itu, kita putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku," kata Yany, Kamis (21/12/2023).
Mulai Rabu (20/12/2023) kemarin, Satpol PP telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk foto dan video saat aksi demo berlangsung. Termasuk siapa yang diduga memprovokasi membuang sampah di depan pendopo saat demo berlangsung.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
"Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya semua bukti sudah dikantongi," tuturnya.
Dari hasil barang bukti itu, Yany menggelar perkara di Kantor Satpol PP Sidoarjo.
Dalam gelar perkara tersebut, Satpol PP Sidoarjo mengundang Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain itu, ia juga meminta masukan dari para aparat penegak hukum.
Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman
Menurutnya, pihaknya telah membeber semua barang bukti yang telah dikumpulkan. Selanjutnya, pasal apa yang dipakai dasar pemrosesan hukum, dirinya akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. (sta/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News