Satpol PP Sidoarjo Ambil Langkah Hukum, Sikapi Aksi Buang Sampah Depan Pendapa

Satpol PP Sidoarjo Ambil Langkah Hukum, Sikapi Aksi Buang Sampah Depan Pendapa Petugas DLHK Sidoarjo membersihkan sampah yang dibuang pendemo di depan Pendapa Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023). Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - mengambil langkah tegas terhadap oknum pendemo yang membuang sampah di jalan Cokronegoro depan Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (20/12/2023).

Kepala , Yany Setiyawan mengatakan pihaknya segera melakukan langkah hukum menindak oknum pembuang sampah saat demo di depan Pendapa Delta Wibawa.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta masukan dari berbagai pihak terkait aksi tidak terpuji oknum pendemo yang membuang sampah di depan pendapa dan juga depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.

"Dari hasil masukan dan pertimbangan itu, kita putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku," kata Yany, Kamis (21/12/2023).

Mulai Rabu (20/12/2023) kemarin, Satpol PP telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk foto dan video saat aksi demo berlangsung. Termasuk siapa yang diduga memprovokasi membuang sampah di depan pendopo saat demo berlangsung.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

"Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya semua bukti sudah dikantongi," tuturnya.

Dari hasil barang bukti itu, Yany menggelar perkara di Kantor .

Dalam gelar perkara tersebut, mengundang , Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain itu, ia juga meminta masukan dari para aparat penegak hukum.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Menurutnya, pihaknya telah membeber semua barang bukti yang telah dikumpulkan. Selanjutnya, pasal apa yang dipakai dasar pemrosesan hukum, dirinya akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. (sta/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO