SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Elis Syawaliah (40) terhadap suaminya Risaudin Asgaf (42) yang merupakan perangkat desa di Sidoarjo, kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut, kini masuk ke tahap penyelidikan oleh penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Sidoarjo, usai memanggil beberapa saksi untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Elmi Zuhdi, kerabat sekaligus saksi yang telah menjalani BAP mengatakan, pihaknya sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/12/2023) mendatang, namun dari pertimbangan pihak kepolisian, dirinya diperiksa pada Kamis (21/12/2023) kemarin.
Menurutnya, dirinya diperiksa atas sepengetahuan kasus KDRT yang dialami oleh rekannya. Ia mengaku bahwa memberikan kesaksian sesuai dengan duduk perkara yang dialami korban selama 2 tahun.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Saya mengungkapkan apa yang saya ketahui karena memang benar KDRT itu dialami saudari Elis sudah sejak lama," kata Elmi saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Kakak Kandung Korban, Fitroni juga mengungkapkan hal yang sama setelah menjalani BAP bersama Elmi Zuhdi. Menurutnya, adiknya kerap mengeluh kelakuan kasar suami dalam berumah tangga.
"Memang benar, adik saya kerap mengeluh sikap dari sang suami. Ini adalah kali kedua laporan ke polisi yang sebelumnya mengambil jalan mediasi. Kali ini kayaknya sudah bulat kemauan adik saya," tegas Fitroni.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Iptu Utun membenarkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B525/XI/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM// saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.
"Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan saksi sudah di BAP," jawab nya singkat saat dihubungi melalui pesan singkat. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News