BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pengedar ganja berinisial SK (52) asal Tulungagung dengan barang bukti 1,15 kilogram ganja kering.
Kasatreskoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, mengatakan penangkapan pelaku pengedar ganja ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus sekitar dua bulan yang lalu.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Saat itu, polisi menangkap pengedar ganja, yaitu AW (29) dan S (38) dengan barang bukti 2 kilogram ganja.
Kemudian, SK masih memiliki keterkaitan dengan dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
"Satresnarkoba mengungkap perkara narkotika jenis ganja yang merupakan pengembangan dua bulan yang kita ungkap," tutur Wardi Waluyo, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
SK diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. Usai diamankan dan dibongkar barang buktinya, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
Wardi Waluyo mengatakan pelaku mengaku target peredaran ganja itu adalah kelompoknya sendiri, yang rencananya digunakan untuk tahun baru.
"Tindak lanjut tetap kita lakukan pengembangan untuk masuk jaringan karena sejauh ini ada kendala untuk masuk jaringan," paparnya.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran
Menurut Wardi, harga untuk 1,15 kilogram ganja itu, sekitar Rp20 juta.
Kepada polisi SK mengaku mengenal ganja sejak muda. Biasanya, dirinya membeli untuk dipakai sendiri dan baru beberapa kali mengedarkan. (ina/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News