Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya

Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengendara mobil perlu memastikan keberadaan atau kartu tol sebelum melakukan perjalanan. Pasalnya, jalan tol luar kota pada umumnya menggunakan sistem tertutup. Sistem tersebut membutuhkan satu kartu untuk satu kendaraan.

Sistem tersebut membuat pemilik mobil tidak dapat meminjam kartu tol milik orang lain atau kartu tol yang berbeda.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Jagalah kartu tol Anda agar tidak sampai hilang. Sebab, jika hilang pengendara akan dikenakan denda yang cukup tinggi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru

Maka dari itu, jika dan tidak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Berikut tahap penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya kartu tol oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya kartu tol maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO