Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya

Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengendara mobil perlu memastikan keberadaan atau kartu tol sebelum melakukan perjalanan. Pasalnya, jalan tol luar kota pada umumnya menggunakan sistem tertutup. Sistem tersebut membutuhkan satu kartu untuk satu kendaraan.

Sistem tersebut membuat pemilik mobil tidak dapat meminjam kartu tol milik orang lain atau kartu tol yang berbeda.

Jagalah kartu tol Anda agar tidak sampai hilang. Sebab, jika hilang pengendara akan dikenakan denda yang cukup tinggi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO