Polrestabes Surabaya Ungkap Angka Balap Liar dan Knalpot Brong Tahun ini Capai 1.454 Kasus

Selain itu, Kombes Pol Pasma mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal mungkin dalam menekan aksi balap liar dan knalpot brong melalui satlantas dan polsek jajaran se Kota Surabaya.

Dari penertiban dan pengamanan itu, Pasma menyebut setidaknya ada penindakan sebanyak 1.454 kali selama satu tahun. Penindakan itu, dibagi menjadi dua, diantaranya Satlantas Polrestabes Surabaya sebanyak 416 kali dan Polsek se Surabaya sebanyak 932 kali.

Dari total 923 kali, angka terbanyak dilakukan oleh Polsek Karang Pilang sejumlah 142 kali. Hal itu dilakukan karena menjaring kendaraan berknalpot brong dan balap liar yang dilakukan secara berkala.

Sementara itu, Kapolsek Karang Pilang Kompol A Risky Fardian mengatakan, keberhasilan penindakan knalpot brong dan balap liar dengan jumlah besar.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: