Sejak tahun 2017, penyaluran sebagian TKD dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.
Seiring dengan dinamika di lapangan, penyaluran TKD yang dilakukan oleh KPPN di daerah semakin berkembang hingga akhirnya pada tahun 2023 seluruh TKD disalurkan melalui KPPN di daerah meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Hibah ke Daerah.
Penyaluran seluruh TKD melalui KPPN bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah melalui 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, dan juga untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.










