JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan penggelapan cincin kawin Yeni Sulistiowati (78), dan dugaan pencurian uang oleh Soetikno (56), kini menyandang status narapidana usai majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memberikan vonis bersalah.
Digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, pembacaan vonis dilakukan pimpinan majelis hakim Riduansyah dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Dalam bacaannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara 3 bulan 21 hari untuk Yeni. Sedangkan Soetikno, divonis 4 bulan 26 hari.
Keduanya terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun begitu, ada beberapa hal yang meringankan atas keduanya, di antaranya keduanya belum pernah dipidana dan selalu kooperatif selama dalam tahanan.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sri Kalono mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. Meski dituntut ringan, ia mengaku masih kecewa dengan apa yang diberikan majelis hakim.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Kami menghormati keputusan majelis hakim hari ini, meski kami agak kecewa ya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Kami masih pikir-pikir dulu," tuturnya usai sidang.
Sementara, Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat Mantarto mengaku lega atas keputusan majelis hakim, meski masih jauh dari harapannya.
"Vonis hari ini telah membuktikan apa yg kami laporkan terbukti semua, terlepas dari berbagai macam drama kontra versi pendapat selama proses perkara berlangsung," ucapnya saat dihubungi via telephon.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Diungkapkan Andri, dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, yang telah berjuang meski penuh banyak tekanan.
"Terimakasih kepada para penyidik Satreskrim Polsek dan Polres Jombang dan tim jaksa penuntut yg juga telah berjuang di penuntutan. Serta tak lupa Majelis hakim yang penuh tekanan berani menegakkan keadilan," pungkasnya.
Perlu diketahui, Yeni dan Soetikno sendiri telah dilaporkan oleh Diana Soewito atas dugaan pencurian dan penggelapan.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Untuk Yeni Sulistyowati dilaporkan atas Kasus pencurian cincin kawin dan cincin permata dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Soetikno dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan uang milik suami Diana Soewito dan dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 ttg ITE. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News