JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota dari Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang, menangkap seorang pria yang mencuri pakaian dalam wanita di sekitar Perumahan Mojo Asri, Desa Mancilan. Pelaku atas nama Yoga Agung Pratama (26) merupakan warga sekitar.
Ia ditangkap usai warga melaporkan kejadian yang terekam CCTV ke polisi. Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, mengatakan bahwa aksi pelaku mengambil pakaian dalam wanita menggunakan sepeda motor nopol W 2962 WC pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 13:00 WIB.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Dari rekaman CCTV kita kemudian menelusuri plat nomor motor pelaku. Dan hari itu juga kita tangkap," ujarnya kepada awak media, Kamis (11/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, lanjut Yogas, tersangka nekat mencuri untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"Tersangka ini masih sendiri belum menikah. Motifnya dia iseng, dan ada sedikit kepuasan, seperti ada gangguan seksual mungkin itu ya," tuturnya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yakni, 4 pakaian dalam perempuan yang diambil dari beberapa lokasi.
"Ini ada kedapatan beberapa (4) BH (bra perempuan). Pengakuannya sudah 4 kali ya," kata Yogas.
Meski sudah diamankan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena korban sudah memaafkan.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Karena ini ada permohonan permintaan dari korban, untuk tidak diproses secara hukum, dan diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, tersangka ini berasal dari keluarga yang baik, karena sering membantu warga yang nyebrang (supeltas) dan kerugiannya kecil, sehingga kita lakukan BAP dan selanjutnya kita lakukan restorative justice," urai Yogas. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News