KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah tugu diduga sebagai tapal batas berangka tahun 1123 Saka ditemukan di area penggalian tanah untuk tanah urug di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Selain tugu tapal batas berukuran tinggi 170 cm, tebal 76 cm, juga ditemukan struktur batu bata, kaki patung, dan umpak. Peninggalan-peninggalan itu diduga di era Raja Kertajaya, Raja Panjalu/Kerajaan Kadiri terakhir yang berkuasa dari tahun 1112-1138 Saka," kata Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Ia mengatakan bahwa, penemuan benda purbakala itu berawal saat Erwan Yudiono, saksi yang kali pertama menemukan struktur tugu tapal batas pada Selasa (9/1/2024) lalu, mengaku tidak sengaja menemukan dan hanya karena penasaran. Kabar penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri serta DK4 pada hari ini.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami dan perwakilan dinas meninjau lokasi. Ini temuan yang sangat luar biasa dan menambah kekayaan benda purbakala yang dimiliki Kediri dari peninggalan masa lalu," urai Imam.
Menurut dia, di Desa Kayunan sudah lama menjadi penelitian ahli dari Belanda dan memang banyak ditemukan struktur bangunan purbakala, namun banyak juga yang dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dari dulu hingga sekarang.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Imam mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera membentuk Lembaga Adat Desa (LAD) di setiap daerah, seperti yang telah direkomendasikan pihaknya sesuai tugas dan wewenangnya berdasarkan Perbup 50/2021.
“Salah satu tujuan dibentuknya LAD adalah bisa menjaga benda purbakala yang ada di masing-masing wilayahnya agar tetap lestari jangan sampai dijarah dan dijual ke luar negeri. Sebab di Kayunan ini benda purbakala nya sudah banyak yang hilang baik dalam bentuk benda purbakala dan peninggalan perhiasan berupa emas. Selain itu penting kirannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU 11/2010 tentang cagar budaya,” paparnya.
Adanya benda purbakala yang hilang di Kayunan, lanjut Imam, ternyata sudah ratusan tahun lalu terjadi. Wilayah tersebut awalnya dikuasai oleh Sri Sarweswara raja Panjalu yang memerintah sekitar tahun 1159-1169.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Tidak diketahui dengan pasti kapan Sri Sarweswara naik takhta. Menurut Prasasti Jaring (1181 M), Sarweswara merebut tahta kerajaan Kadiri dari Jayabaya.
Peninggalan sejarah Sarweswara adalah Prasasti Padlegan II tanggal 23 September 1159. Sedangkan yang paling muda adalah Prasasti Kahyunan tertanggal 23 Februari 1161.
Prasasti Kayunan /Kahyunan sendiri ditemukan oleh J. F. De Corte pada 1887 di Kayunan, distrik Sukorejo afdeeling Kediri. Publikasi paling awal mengenai batu, datang dari catatan kolonial.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
“Perihal temuan ini juga sudah saya laporkan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 11 dan tadi saya mendapat laporan akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Sementara untuk keamanan lokasi tadi saya sudah titip sama Pak Kades agar diawasi,” kata Imam. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News