"Kebetulan tim kami berhasil mengendus persembunyian tersangka saat tinggal di salah satu tempat kos yang ada di Jalan Wonosari Gang VII, Surabaya. Selanjutnya langsung dilakukan penyergapan seketika itu juga," tegas Yudha Sukmana.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seperangkat kunci letter T beserta alat pembuka magnet kontak motor. "Kami amankan bersama beberapa barang bukti yang dipakai sarana tersangka," tandas dia.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui tak hanya sekali melakukan aksi pencurian di lokasi itu. Ia juga tercatat mencuri motor milik korban di Jalan Sencaki dengan hasil motor Honda Beat.
"Sementara ini ada dua TKP. Termasuk di Jalan Sencaki," ucap dia.










