SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria dari Sepanjang, Sidoarjo, S. A alias Paidi (29), diringkus polisi usai menggelapkan motor tetangganya, DS (48), warga Lakarsantri, Surabaya. Paidi melakukan tindak kriminal karena ketagihan judi online.
“Korban memgetahui bahwa motornya digadaikan oleh pelaku, setelah mengetahui hal tersebut lantas melaporkan ke Polsek Lakarsantri,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Senin (15/1/2024). Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, pelaku nekat menggadaikan motor senilai Rp2 juta untuk bermain judi online. (rus/mar)










