Tersangka saat berada di Mapolsek Lakarsantri, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria dari Sepanjang, Sidoarjo, S. A alias Paidi (29), diringkus polisi usai menggelapkan motor tetangganya, DS (48), warga Lakarsantri, Surabaya. Paidi melakukan tindak kriminal karena ketagihan judi online.
“Korban memgetahui bahwa motornya digadaikan oleh pelaku, setelah mengetahui hal tersebut lantas melaporkan ke Polsek Lakarsantri,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA:
- PCNU Surabaya Terima Sapi Kurban dari Gubernur hingga Mitra Kelembagaan, Distribusi Pakai Undian
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- PDIP Surabaya Salurkan Hewan Kurban ke Majelis Taklim dan Kampung Kota
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Senin (15/1/2024). Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, pelaku nekat menggadaikan motor senilai Rp2 juta untuk bermain judi online. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




