Tak Miliki Izin, Dua Tower di Tuban Disegel Satpol PP

Tak Miliki Izin, Dua Tower di Tuban Disegel Satpol PP Satpol PP Tuban saat menyegel dua tower tak berizin di Kecamatan Semanding.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua tower milik operator seluler yang berada di , Kecamatan Palang dan , Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, disegel petugas satpol PP dan damkar setempat, Kamis (18/1/2024).

Penyegelan dua tower itu dilakukan dengan cara ditempeli stiker serta dimatikan aliran listriknya, lantaran belum memiliki izin.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan dua tower seluler itu disegel lantaran sudah beroperasi meski belum mengantongi legalitas. Ketika dicek, ternyata proses perizinan baru sampai tingkat desa serta kecamatan.

"Anehnya ini izin belum lengkap tapi sudah beroperasi," tutur mantan Kepala Dishub Tuban itu.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar

Penyegelan dilakukan setelah petugas menerima aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dua tower itu memang belum mengantongi izin.

"Semoga ada itikad baik untuk segera mengurus, sehingga sama-sama berjalan dan saling menguntungkan," harapnya.

Gunadi menegaskan, Pemkab Tuban sangat mendukung keberadaan tower untuk menunjang jaringan internet dan komunikasi masyarakat agar berjalan lancar.

Baca Juga: Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus

Namun, pendirian tower harus sesuai perizinan, serta titik-titik atau lokasi yang digunakan juga tak melanggar perda.

"Otomatis jika itu melanggar perizinan maka juga melanggar perda dan peraturan yang berlaku lainnya," tegasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO