TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua tower milik operator seluler yang berada di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, disegel petugas satpol PP dan damkar setempat, Kamis (18/1/2024).
Penyegelan dua tower itu dilakukan dengan cara ditempeli stiker serta dimatikan aliran listriknya, lantaran belum memiliki izin.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan dua tower seluler itu disegel lantaran sudah beroperasi meski belum mengantongi legalitas. Ketika dicek, ternyata proses perizinan baru sampai tingkat desa serta kecamatan.
"Anehnya ini izin belum lengkap tapi sudah beroperasi," tutur mantan Kepala Dishub Tuban itu.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
Penyegelan dilakukan setelah petugas menerima aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dua tower itu memang belum mengantongi izin.
"Semoga ada itikad baik untuk segera mengurus, sehingga sama-sama berjalan dan saling menguntungkan," harapnya.
Gunadi menegaskan, Pemkab Tuban sangat mendukung keberadaan tower untuk menunjang jaringan internet dan komunikasi masyarakat agar berjalan lancar.
Baca Juga: Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus
Namun, pendirian tower harus sesuai perizinan, serta titik-titik atau lokasi yang digunakan juga tak melanggar perda.
"Otomatis jika itu melanggar perizinan maka juga melanggar perda dan peraturan yang berlaku lainnya," tegasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News