Ia juga menceritakan, pasca dirinya melaporkan pencabulan yang menimpa anaknya itu, masyarakat sekitar mencoba mengajak mediasi.
Selain itu, Imam mengatakan, ada intervensi yang dilakukan kuasa hukum terlapor bernama Suhartono kepada korban.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
“Jadi setelah saya melaporkan tiba tiba ada surat somasi yang ditujukan ke saya. Berisikan bahwa pihak kuasa hukum terlapor telah mencemarkan nama baiknya dengan melalukan laporan pemcabulan, dan saya diminta mencabut laporan,” ujar Imam Santoso.
Tak hanya itu, upaya membujuk korban dengan cara mediasi, getol dilakukan oleh terlapor dibantu oleh Kelurahan Gading, Tambaksari.










