Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara

Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara YouTuber Asal Kabupaten Sumenep, tersangka penyebar video pornografi.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - asal Kabupaten ditangkap atas laporan dugaan penyebaran grafi.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan tersangka atas nama Jumairi alias Ma'e.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Andy mengungkapkan bahwa tersangka nekat menyebarkan video mantan pacarnya yang direkam saat korban tak mengenakan busana. Hal tersebut dilakukan lantaran tersangka sakit hati karena putus cinta.

"Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam HP-nya ke teman korban," katanya saat melakukan rilis pers di , Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku merekam video tersebut pada tahun 2022 silam. Saat itu tersangka melakukan video call dengan korban yang tanpa menggunakan busana.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Namun, korban tidak mengetahui bahwa tersangka merekamnya.

"Barang yang diamankan berupa sebuah flashdisk yang berisi video telanjang korban yang berdurasi 38 detik," singkatnya.

Akibat perbuatannya, pemilik akun YouTube Conk Arye itu terancam pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (dim/rev)

Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO