![DPRD Kota Madiun Lantik 1 PAW dari PDIP DPRD Kota Madiun Lantik 1 PAW dari PDIP](/images/uploads/berita/700/947695aa042c4a0b1a14968c629e4d65.jpg)
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna digelar dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar-Waktu (PAW) dari PDIP di Kota Pendekar, Selasa (20/2/2024).
Pengambilan sumpah yang langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, mengacu kepada keputusan Gubernur Jawa Timur sebagaimana yang dijelaskannya usai rapat paripurna.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Surabaya Imbau Masyarakat Agar Tidak Panik soal Sulitnya Membeli LPG Bersubsidi
"Hari ini kita adakan pengambilan sumpah janji berdasarkan keputuaan gubernur yang kita lakukan hari ini dan alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, ada 2 anggota yang dilakukan PAW. Namun karena masih menunggu adanya inkrah, maka pengambilan sumpah anggota PAW yang satunya belum dapat dilakukan.
Baca Juga: KAI Daop 7 Gelar Jalan Sehat Bareng Stakeholder dan Kenalkan KA Madiun Jaya
"Masih ada 1 PR yang belum bisa kita laksanakan karena masih ada 1 permohonan kita di gubernur yang belum inkrah. Secara regulasi dan itu kita coba upayakan untuk mediasi kepada yang bersangkutan," paparnya.
Pengambilan sumpah ini dilakukan kepada Widodo Ponco Putro yang menggantikan Dwi Djatmiko Agung Subroto dengan jabatan sebagai anggota pada Komisi C DPRD Kota Madiun. Ia mengaku bakal berperan aktif dalam pembangunan sebagaimana jabatan yang diemban.
"Saya berada di komisi pembangunan. Kaitannya bagaimana pembangunan di Kota Madiun ini berjalan serta berguna dan lebih merata kepada warga Kota Madiun. Bukan hanya di tengah kota saja namun juga di pingiran juga," ucapnya.
Baca Juga: Pelajar Makin Mudah Berobat, Antrean Online Mobile JKN Jadi Solusi di Tengah Kesibukan
Wali Kota Madiun juga turut mengucapkan terima kasih kepada dewan lama atas jasanya yang turut membangun serta memajukan pembangunan Kota Pendekar, dan mengucapkan selamat kepada dewan baru. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News