KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna digelar dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar-Waktu (PAW) dari PDIP di Kota Pendekar, Selasa (20/2/2024).
Pengambilan sumpah yang langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, mengacu kepada keputusan Gubernur Jawa Timur sebagaimana yang dijelaskannya usai rapat paripurna.
Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029
"Hari ini kita adakan pengambilan sumpah janji berdasarkan keputuaan gubernur yang kita lakukan hari ini dan alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, ada 2 anggota yang dilakukan PAW. Namun karena masih menunggu adanya inkrah, maka pengambilan sumpah anggota PAW yang satunya belum dapat dilakukan.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Masih ada 1 PR yang belum bisa kita laksanakan karena masih ada 1 permohonan kita di gubernur yang belum inkrah. Secara regulasi dan itu kita coba upayakan untuk mediasi kepada yang bersangkutan," paparnya.
Pengambilan sumpah ini dilakukan kepada Widodo Ponco Putro yang menggantikan Dwi Djatmiko Agung Subroto dengan jabatan sebagai anggota pada Komisi C DPRD Kota Madiun. Ia mengaku bakal berperan aktif dalam pembangunan sebagaimana jabatan yang diemban.
"Saya berada di komisi pembangunan. Kaitannya bagaimana pembangunan di Kota Madiun ini berjalan serta berguna dan lebih merata kepada warga Kota Madiun. Bukan hanya di tengah kota saja namun juga di pingiran juga," ucapnya.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Wali Kota Madiun juga turut mengucapkan terima kasih kepada dewan lama atas jasanya yang turut membangun serta memajukan pembangunan Kota Pendekar, dan mengucapkan selamat kepada dewan baru. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News