Benarkah Ada Kecurangan Surat Suara Tercoblos Paslon 02 di TPS Banjarejo Tuban? Ini Klarifikasi KPU

Benarkah Ada Kecurangan Surat Suara Tercoblos Paslon 02 di TPS Banjarejo Tuban? Ini Klarifikasi KPU Cek Fakta dari narasi yang beredar soal surat suara yang sudah tercoblos Paslon 02 di Pilpres 2024 di Kabupaten Tuban

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Beredar unggahan di media sosial yang bernarasi kecurangan 2024 yakni surat suara sudah tercoblos Paslon 02 di , Jawa Timur.

Unggahan tersebut berupa video yang merujuk pada Tempat Pemungutan Suara () 8, Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Video tersebut diunggah di media sosial X (twitter) dengan caption sebagai berikut:

Salah satu bukti kecurangan di 08 Desa Banjarejo - Kecamatan Bancar, Kabupaten , Jatim. #PelanggaranPemilu #PrabowoGibranCurang #2024 #KPK #asalbukan02 #asalbukangibran

Penjelasan:

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten , Fatkul Iksan, membenarkan soal surat suara capres-cawapres yang sudah tercoblos.

Pernyataan itu disampaikan setelah melakukan klarifikasi ke petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 08 Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten .

"Benar, dan saat itu juga sudah dilaporkan ke kami. Sebagaimana prosedur dalam proses pemilihan, ketika ada surat suara rusak agar dilaporkan dan diganti. Setelah itu, (surat suara rusak) langsung diganti," kata Fatkul Iksan.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Melansir iNews, Ketua KPPS di 8 Desa Banjarejo, Kasiyati menjelaskan, kejadian tersebut murni kesalahan (human error) dan bukan kesengajaan.

Video yang beredar tersebut direkam oleh warga setempat bernama Tamaji. Tamaji menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos dan menyebut adanya kecurangan.

Kasiyati menjelaskan jika surat suara tersebut tertinggal di bilik suara sebelum Tamaji masuk ke bilik tersebut.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Surat suara itu sudah dicoblos oleh pemiliknya yakni warga bernama Suyatmu yang menggunakan hak pilihnya di bilik tersebut sebelum Tamaji.

Surat suara yang tercoblos itu lantas dijadikan bahan konten oleh Tamaji dan viral di media sosial.

Kesimpulan:

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

Video yang viral soal dugaan adanya kecurangan di salah satu di Kabupaten sudah diklarafikasi oleh ketua KPU setempat beserta KPPS.

Bisa disimpulkan konten yang beredar di media sosial X dengan narasi kecuragan surat suara tercoblos Paslon 02 adalah misinformasi 

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan ikut menyebar luaskan narasi yang belum diklarifikasi oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu(*)

Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Batu : Nurochman-Heli Suyanto Unggul 50,32 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO