Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru di tahun 2024 harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut akan diujicobakan mulai tanggal 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.

Berikut di Polres:

Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia

-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Fotokopi akte kelahiran atau ijazah ataupun surat nikah

Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan

-Dokumen sidik jari/rumus sidik jari

-Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

-Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah

Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025

-Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon menggunakan jilbab

-BPJS Kesehatan

Apabila belum memiliki BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025

-Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN

-Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif

-Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif

Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini

1. Cara membuat SKCK secara online:

-Instal melalui Play Store atau App Store

-Daftar akun

Baca Juga: Ayo! Skrining Riwayat Kesehatan Gampang Banget pakai Aplikasi Mobile JKN

-Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki

-Setelah itu, pilih menu "SKCK"

-Pilih menu "Ajukan SKCK" dan klik "Mulai"

Baca Juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Aman JKN, Pelayanan Tanpa Antre

-Selanjutnya lengkapilah data yang disyaratkan

-Pilih metode pembayaran

-Pilih "Bayar"

Baca Juga: Terkena Demam Berdarah, Salah Satu Warga Malang ini Bersyukur Sudah Terdaftar Program JKN

-Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email Anda

-Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email

2. Cara membuat SKCK secara offline

-Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja

-Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

-Bayar biaya pembuatan SKCK

-Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK

-Pengambilan sidik jari oleh petugas

-Tunggu sesuai nomor antrean

-SKCK diterima

Adapun biaya pembuatan SKCK ialah Rp 30.000. Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO