
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru di tahun 2024 harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut akan diujicobakan mulai tanggal 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.
Berikut syarat membuat SKCK di Polres:
-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi akte kelahiran atau ijazah ataupun surat nikah
-Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
-Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
-Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah
-Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon menggunakan jilbab
-BPJS Kesehatan
Apabila belum memiliki BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:
-Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
-Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
-Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif
1. Cara membuat SKCK secara online:
-Instal Super Apps Presisi melalui Play Store atau App Store
-Daftar akun Super Apps Presisi
-Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
-Setelah itu, pilih menu "SKCK"
-Pilih menu "Ajukan SKCK" dan klik "Mulai"
-Selanjutnya lengkapilah data yang disyaratkan
-Pilih metode pembayaran
-Pilih "Bayar"
-Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email Anda
-Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
2. Cara membuat SKCK secara offline
-Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja
-Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
-Bayar biaya pembuatan SKCK
-Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
-Pengambilan sidik jari oleh petugas
-Tunggu sesuai nomor antrean
-SKCK diterima
Adapun biaya pembuatan SKCK ialah Rp 30.000. Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya.
(ans)