Anggota Gangster Pengeroyok Pemuda di Jombang Ditangkap

Anggota Gangster Pengeroyok Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi saat mengekspose barang bukti pengeroyokan gangster di Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terdapat 6 anggota gangster yang ditangkap petugas dari usai melakukan pengeroyokan terhadap Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, .

Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho, mengatakan bahwa saat itu korban seorang diri melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekira pukul 02:00 WIB. Korban berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi, dan tiba-tiba Agung dilempar batu bata.

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

"Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).

Saat dikeroyok, kata Dian, korban bisa kabur menyelamatkan diri ke permukiman warga. Meski bisa selamat, ia mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat dikeroyok gangster.

"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD . Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke ," paparnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Usai mendapatkan laporan, lanjut Dian, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap identitas 6 anggota gangster yang melakukan pengeroyokan.

Mereka yang berasal dari Kecamatan itu diamankan Unit Reskrim pada Minggu (25/2/2024) pukul 23:00 WIB. Para anggota gangster yang terlibat yakni BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali, dan didapati membawa celurit.

Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Dian. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO