Aksi Kamisan ke-807, Keluarga Korban Minta Presiden Jokowi Cabut Gelar Kehormatan Prabowo

"Tuntutan kami, Keppres pemberian pangkat istimewa itu terhadap Prabowo harusnya dicabut, kalau memang Pak Jokowi benar-benar seorang yang reformis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," kata Sumarsih di seberang istana, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/2/2024) malam.

Menurutnya, Jokowi saat ini tengah memutarbalikkan fakta. Sebab, ia mengatakan pada Januari 2023 lalu, Jokowi secara terang benderang telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Salah satunya, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.

Sementara, nama Prabowo, menurutnya diduga kuat sebagai pelaku penghilangan korban secara paksa. Ditambah, Prabowo telah mengakui ‘kejahatannya’ pada 28 Januari lalu dalam kampanyenya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: