JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial KB alias Kian (23), warga Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang tiap harinya berjualan sayur di Pasar Mojoagung itu tak berkutik saat digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang pada Senin (19/2/2024).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. "Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba. Saat ini D masih buron," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung. Selain sabu, dia juga edarkan pil koplo.
"Sabunya dikemas dalam bungkus Marimas, selanjutnya dijual lagi dengan cara ranjau di beberapa tempat," kata Komar.
Saat diperiksa petugas, disebutkan tersangka berdalih tidak mengetahui siapa pembeli sabu maupun pil koplo. Ia hanya disuruh D mengedarkan dengan sistem ranjau.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke tersangka. Setelah diambil keuntungan, sisanya ditransfer ke D," tuturnya.
Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," urai Komar. (aan/mar)
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News