KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, menyerahkan Surat Keterangan (SK) Pensiun periode Mei-Juli 2024, kepada 50 PNS yang akan memasuki purna tugas di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Senin (4/3/2024).
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi yang diberikan pada Pemerintah Kota Kediri. Telah banyak kontribusi yang bapak dan ibu berikan untuk Pemkot Kediri melalui OPD nya masing-masing sesuai dengan fungsinya dalam memberdayakan dan melayani masyarakat Kota Kediri sehingga Kota Kediri banyak mendapatkan penghargaan. Dari tahun ke tahun pelayanan kepada masyarakat semakin baik," urai Zanariah.
Baca Juga: Babak Akhir Lomba Video Animasi, Diskominfo Gelar Evaluasi Bersama KIM se-Kota Kediri
"Meskipun tugas sebagai PNS telah berakhir, bukan berarti purnatugas itu pengabdian berakhir, masih panjang perjalanan mengabdi di masyarakat. Adanya kegiatan pelepasan para purnatugas ini untuk memberikan apresiasi atas kinerja baik yang dilakukan selama ini. Saya salut dengan bapak ibu yang memasuki purna tugas ini karena masih masuk kerja hingga tanggal terakhir tugasnya,” imbuhnya.
Pj Wali Kota Kediri berpesan para purnatugas PNS Pemkot Kediri dapat memulai kegiatan baru yang sesuai minat dan potensi yang dimiliki.
“Kepada para PNS yang purna tugas untuk menikmati waktu luang bersama keluarga. Sediakan waktu berkualitas untuk mendidik anak cucu menjadi orang hebat, memiliki kesalehan sosial dan menjadi generasi penerus yang tangguh di masa mendatang. Biasakan bersosialisasi dan komunikasi dengan teman dan juga tetangga. Serta tetap menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat dan terus berkontribusi untuk kemajuan Kota Kediri ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Ikuti Evaluasi Smart City Tahap II, Pemkot Kediri Diapresiasi Asesor Kemkomdigi
Selain SK Pensiun, PNS yang akan memasuki purnatugas juga diberikan cendera mata oleh Pemkot Kediri. Kegiatan juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit; Asisten Administrasi Umum, Tanto Wijohari; dan Kepala BKPSDM Kota Kediri, Un Achmad Nurdin. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News