Gugus tugas itu membentuk tim seleksi (timsel) komite yang diketuai oleh Imam Wahyudi dari IJTI.
Menurut Ninik Rahayu, ketentuan unsur dan keanggotaan komite diatur dalam Pasal 14 Perpres No 32/2024.
BACA JUGA:SIWO PWI Kediri Raya Gelar Turnamen Domino Pelajar Perdana, Orado Bidik Atlet Muda Berprestasi
Komite terdiri dari tiga unsur, yaitu perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Masih menurut Ninik, anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang. Perwakilan unsur Dewan Pers dan pakar masing-masing paling banyak lima orang.










