Indonesia Krisis Etika? Simak Pendapat Hadratussyaikh saat Ditanya Siapa Presiden RI Pertama

Jadi, meski ia belum berusia 40 tahun, seperti ketentuan konstitusi,  tapi ia pernah menjadi "kepala daerah". Padahal "kepala daerah" yang dimaksud sebagian hakim MK adalah jabatan gubernur. Yang membawahi beberapa kabupaten. Bukan setingkat walikota yang membawahi beberapa kecamatan. Kota Solo hanya terdiri dari lima kecamatan.  

Tapi itulah kehebatan sang paman. Karena itu Majalah Tempo menjuluki Gibran sebagai “anak haram konstitusi”. Ini mudah dipahami karena pelanggaran etika itu memang sangat fatal. Buktinya Anwar Usman kemudian dipecat dari posisinya sebagai ketua MK oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (DKMK) yang dipimpin Prof Dr Jimly Ashiidiqie. DKMK memecat adik ipar Presiden Jokowi itu karena dianggap telah melakukan pelanggaran etika berat (dalam meloloskan Gibran).

Lebih fatal lagi, ternyata lolosnya Gibran sebagai cawapres tidak hanya melanggar etika berat di MK. Tapi juga di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Buktinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras ketiga kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Banyak tokoh bangsa menilai bahwa pencawapresan Gibran merupakan sejarah hitam bagi bangsa Indonesia. Terutama dalam perspektif demokrasi dan konstitusi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: