KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas dan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan santri asal Banyuwangi (BBM) di sebuah Ponpes di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).
Berkas perkara untuk dua tersangka atas nama AF dan AK, sudah dinyatakan P-21. Sedangkan berkas dua tersangka lainnya, NN (18) dan MA (18) masih dalam proses penyidikan di Polres Kediri Kota dan secepatnya juga akan dilimpahkan ke kejaksaan Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi, didampingi Kasi Pidum Aji Rahmadi, menjelaskan, dua berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilimpahkan tersebut atas nama tersangka yang masih di bawah umur, yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya.
Menurut Iwan, para tersangka dijerat beberapa pasal antara lain pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Dimana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
Namun khusus tersangka yakni AF (16)dan AK (17), yang masih dibawah umur, maka sesuai aturan yang ada, maka maksimal hukuman tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
"Setelah menjalani proses administrasi, kedua tersangka AF dan AK, langsung di tahan dan sekarang dititipkan di Lapas Klas IIA Kediri. Secepatnya berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan,"ucap Iwan.
Seperti diketahui, empat tersangka ( NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya) telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan BBM (Bintang Balqis Maulana), 15, santri asal Banyuwangi tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, karena korban sulit dinasehati.
Pelaku mengaku tega memukuli korban, karena jengkel, korban susah dinasehati, terutama tentang perintah untuk salat berjamaah. Para pelaku mengakui memukul dan tidak niat untuk membuat Bintang meninggal dunia.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci
Para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih. Awalnya dua pelaku mengetahui apabila korban tidak sholat, kemudian mereka menasehatinya. Namun korban tidak mengindahkan nasehat para pelaku. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News