KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama Ramadan 1445 Hijriah yang ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada 12 Maret 2024, Pemkab Kediri mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran ber-nomor: 000.1.10/24/418.07/2024 Tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan Malam Rumah Karaoke dan Panti pijat tersebut ditandatangani oleh Sekdakab Kediri, Mohamad Solikin, dan ditujukan kepada pelaku usaha dan/atau pemilik hiburan malam, rumah karaoke dan panti pijat, yang intinya selama bulan Ramadan mereka harus menutup usahanya secara total.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Dalam suratnya, dijelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum sebagaimana di ubah dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, untuk menciptakan kondisi Trantibum di Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 di Kabupaten Kediri.
Oleh karena itu, lanjut Solikin, dengan ini dihimbau hal-hal sebagai berikut, tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri ditutup total selama Bulan Suci Ramadan. Kemudian, tempat usaha rumah karaoke di wilayah Kabupaten Kediri ditutup total selama Bulan Suci Ramadan dan tempat Panti Pijat di wilayah Kabupaten Kediri ditutup total selama bulan Suci Ramadan.
"Penutupan dimulai pada H-1 bulan suci Ramadan s/d H+5 setelah bulan Suci Ramadan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," paparnya, Senin (11/3/2024). (uji/mar)
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News