Pemkab Kediri Larang Tempat Hiburan Beroperasi saat Ramadan

Pemkab Kediri Larang Tempat Hiburan Beroperasi saat Ramadan Sekdakab Kediri, Mohamad Solikin. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama 1445 Hijriah yang ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada 12 Maret 2024, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran ber-nomor: 000.1.10/24/418.07/2024 Tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan Malam Rumah Karaoke dan Panti pijat tersebut ditandatangani oleh Sekdakab , Mohamad Solikin, dan ditujukan kepada pelaku usaha dan/atau pemilik hiburan malam, rumah karaoke dan panti pijat, yang intinya selama bulan mereka harus menutup usahanya secara total.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Dalam suratnya, dijelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum sebagaimana di ubah dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, untuk menciptakan kondisi Trantibum di Bulan dan Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 di Kabupaten .

Oleh karena itu, lanjut Solikin, dengan ini dihimbau hal-hal sebagai berikut, tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten ditutup total selama Bulan Suci . Kemudian, tempat usaha rumah karaoke di wilayah Kabupaten ditutup total selama Bulan Suci dan tempat Panti Pijat di wilayah Kabupaten ditutup total selama bulan Suci .

"Penutupan dimulai pada H-1 bulan suci s/d H+5 setelah bulan Suci . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," paparnya, Senin (11/3/2024). (uji/mar)

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO