Padahal, menurut ia, jika mengacu pada aturan Permendagri, anggaran itu tidak bisa dialokasikan setiap tahun. Namun, Pemkab Pasuruan tetap melakukannya.
Soal besaran pasti nominal dana tersebut, Lujeng mengaku belum mengetahui dan meminta penegak hukum segera menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
"Terkait jumlah kerugian belum diketahui. Makanya kedatangan kami meminta APH bisa mengusut persoalan itu," tandas Lujeng.
Lujeng menegaskan jika laporan yang dilayangkan ini tidak memiliki keterkaitan dengan pansus atau persoalan pj bupati.










