Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima sebanyak 64 laporan dari masyarakat adanya oknum juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pelanggaran terkait aturan parkir di tepi jalan umum (TJU).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebut laporan itu akumulasi sejak bulan November 2023 hingga Februari 2024.
BACA JUGA:
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik
"Kami mencatat pada November 2023 ada 23 laporan, Desember 2023 ada 10 laporan, Januari 2024 18 laporan, dan Februari 2024 13 laporan," kata Tundjung di Surabaya, Kamis.
Puluhan laporan masyarakat itu, masuk melalui sejumlah kanal yang dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, diantaranya Command Center 112 dan Wargaku.
Berdasarkan data Dishub, pelanggaran terkait parkir TJU itu diklasifikasi ke dalam 3 jenis, diantaranya pelanggaran kadaluarsa/tidak bertanggal, pelanggaran tarif/tanpa karcis, pelanggan pelayanan/kelengkapan jukir.
Tundjung menyebut, November 2023, terdapat 3 pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, 16 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan empat pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Kemudian, Desember 2023, terdapat 3 pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, empat pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan tiga pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Lalu, Januari 2024, terdapat enam pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, 10 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan dua pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




