SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima sebanyak 64 laporan dari masyarakat adanya oknum juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pelanggaran terkait aturan parkir di tepi jalan umum (TJU).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebut laporan itu akumulasi sejak bulan November 2023 hingga Februari 2024.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
"Kami mencatat pada November 2023 ada 23 laporan, Desember 2023 ada 10 laporan, Januari 2024 18 laporan, dan Februari 2024 13 laporan," kata Tundjung di Surabaya, Kamis.
Puluhan laporan masyarakat itu, masuk melalui sejumlah kanal yang dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, diantaranya Command Center 112 dan Wargaku.
Berdasarkan data Dishub, pelanggaran terkait parkir TJU itu diklasifikasi ke dalam 3 jenis, diantaranya pelanggaran kadaluarsa/tidak bertanggal, pelanggaran tarif/tanpa karcis, pelanggan pelayanan/kelengkapan jukir.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Tundjung menyebut, November 2023, terdapat 3 pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, 16 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan empat pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Kemudian, Desember 2023, terdapat 3 pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, empat pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan tiga pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Lalu, Januari 2024, terdapat enam pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, 10 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan dua pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Sedangkan, Februari 2024 ada tiga pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, lima pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan lima pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
"Kami sudah memberikan 28 teguran lisan dan menyita 36 kartu tanda anggota (KTA) milik jukir. Rompi yang dipakai juga kami cabut dan jukir diganti tentunya," ucapnya.
Selain itu, Kadishub Kota Surabaya ini mengatakan, penanganan jukir yang tidak menaati aturan tersebut sudah dikoordinasi dengan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
"Harapan kami sudah tidak ada yang melakukan pelanggaran lagi," ucapnya.
Sementara, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menyatakan besaran tarif parkir TJU sudah rutin disosialisasikan.
"Untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000," ucapnya.
Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
Ia berharap warga tak segan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jukir.
"Kalau ada nanti kami langsung panggil yang bersangkutan," kata dia. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News