Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran

Berdasarkan data Dishub, pelanggaran terkait parkir TJU itu diklasifikasi ke dalam 3 jenis, diantaranya pelanggaran kadaluarsa/tidak bertanggal, pelanggaran tarif/tanpa karcis, pelanggan pelayanan/kelengkapan jukir.

Tundjung menyebut, November 2023, terdapat 3 pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, 16 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan empat pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.

Kemudian, Desember 2023, terdapat 3 pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, empat pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan tiga pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.

Lalu, Januari 2024, terdapat enam pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, 10 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan dua pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: