JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang mengamankan 473 botol miras dari berbagai merk hasil razia dalam kurun dua hari saat bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Kota Santri.
"Selain menjaga kondusivitas juga menekan angka kriminalitas di Jombang," ucap Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (22/03/2024).
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Diungkapkan, ratusan botol miras tersebut didapat dari 8 pelaku yang menjual secara ilegal. Salah satunya, KMJ (67), warga Mojoagung, yang saat ini pelaku dibawa ke polres untuk dilakukan penyidikan.
"Di toko KMJ ditemukan miras berbagai merek, 197 botol miras yang terdiri dari arak putih, bir hitam merek Guinness dan bir Bintang serta anggur merah. Ada juga minuman beralkohol dengan merek Stanley Adam, Alexis, Kawa-Kawa, dan Soju," ungkapnya.
Selain KMJ, polisi juga mengamankan ANH (29), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Mojowarno. Dari tangannya diamankan 91 botol minuman keras berbagai merek.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Pemberantasan miras ini terus dilakukan dan dimaksimalkan untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang lebaran.
"Saat ini Polres Jombang sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Pekat Semeru, kemungkinan untuk pelaku masih bisa bertambah sehingga di Jombang benar-benar bersih dari peredaran miras," pungkas kapolres. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News