SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah yang menyalurkan bantuan berupa uang sesuai dengan kriteria penerima. Diantaranya, memiliki anak balita, lansia, disabilitas, anak sekolah SD, SMP, dan SMA.
Namun, perlu diketahui untuk mendapatkan bansos PKH, harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Lantas, bagaimana agar bisa masuk ke dalam DTKS.
Untuk masuk ke dalam DTKS, warga harus menjadi usulan daerah, selain itu, bisa melakukan pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos pada menu usul sangga.
Cek Penerima Bansos
Selain menu usul sangga, calon penerima manfaat bisa melakukan pengecekan di aplikasi cek bansos dengan mengakses url https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pada aplikasi tersebut, anda cukup memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian masukkan empat huruf kode yang tertera pada halaman.
Baca Juga: Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Nantinya, sistem akan memunculkan nama penerima manfaat sesuai hasil inputan yang telah dilakukan.
Bila nama yang dicari masuk dalam daftar penerima manfaat, akan muncul tabel bansos apa saja yang diterima.
Sementara itu, bila nama yang diinput tidak masuk dalam daftar penerima, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Baca Juga: Pemdes Segoromadu Gresik Alokasikan Ratusan Juta DD untuk BLT
Itulah tata cara atau langkah-langkah pengecekan penerima bansos yang disalurkan oleh pemerintah tahun 2024. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News