TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang ketiga kasus pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kembali digelar di ruang sidang pengadilan negeri setempat, Selasa (26/3/2024).
Agenda sidang kali ini masih mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni istri terdakwa, Ririn Rumaidah, istri korban, Yayuk Srikasiani, dan Kades Sidonganti, Ahmad.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Dari ketiga saksi yang dihadirkan, mereka saling berbeda pendapat saat memberikan keterangan. Khususnya keterangan antara istri korban dengan istri tersangka.
Di hadapan para hakim, Ririn, istri terdakwa, mengaku telah berselingkuh dengan korban sejak 2017 lalu saat itu hendak mendaftar seleksi calon sekretaris desa (sekdes).
Dalam perselingkuhan tersebut, Ririn juga mengaku sudah berhubungan layaknya suami istiri sebanyak 5 kali hingga pertengahan 2019.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Sudah 5 kali (berhubungan layaknya suami istri) Bapak, dan saya lakukan di rumah saya saat suami pergi kerja ke Jakarta dan anak saat sedang sekolah," kata Ririn di hadapan hakim.
Setelah ketahuan berselingkuh, kemudian terdakwa Jano bersama istri dan anaknya merantau ke Kalimantan Utara. Jano sering pulang setahun 2 hingga 3 kalim sedangkan dirinya tidak pernah pulang ke Tuban.
"Kalau suami sering pulang sendirian ke Tuban," timpal Ririn.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Namun, pernyataan istri terdakwa dibantah oleh Yayuk Srikasiani, istri korban pembunuhan. Menurut Yayuk, suaminya tidak melakukan perselingkuhan dengan Ririn.
Ia menyampaikan, bahwa sebelum menjalani persidangan dan pasca pembunuhan, pihak keluarga telah bertemu dengan Ririn bersama orang tuanya.
Di hadapan keluarga, Ririn mengaku tidak pernah selingkuh dengan korban. Bahkan, ia meminta kepada keluarga besar sekdes agar pelaku Jano bisa hukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
"Saat itu saya menemui Ririn bersama keluarga, kebetulan saya rekam. Dan Ririn mengaku tidak berselingkuh dengan suami saya. Jadi ini rekamannya Bapak Hakim," kata Yayuk sembari menunjukkan flashdisk yang ada isi rekamannya.
Selain membantah tudingan perselingkuhan, di hadapan hakim dan penuntut umum, Yayuk juga meminta agar aktor di balik pembunuhan berencana ini segera ditangkap. Sebab, dalam sidang sebelumnya terungkap dugaan adanya perannya Kades Sidonganti dalam pembunuhan tersebut.
"Jadi sebelumnya suami saya juga pernah bilang kalau selama ini bekerja selalu diremehkan dan gak dihargai sama Pak Kades. Terus informasi yang saya terima, sebelum aksi pembunuhan terjadi, mereka antara kades, pelaku Jano, dan adiknya Nardi sedang melakukan pertemuan di wilayah Perhutanan Mulyoagung, KPH Parengan," bebernya.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Sementara itu, Kades Sidonganti, Ahmad, mengaku tidak tahu persis kasus perselingkuhan antara sekdes dengan istri terdakwa. Namun, ia mengakui mendengar terjadinya perselingkuhan tersebut dari masyarakat.
Ahmad juga membantah dirinya sempat bertemu Jano dan Nardi di Perhutanan Mulyoagung guna membahas aksi pembunuhan. Ia mengaku bertemu kedua terdakwa untuk membahas penawaran bisnis pasir kuarsa atau tambang pasir.
"Jadi tidak membahas pembunuhan seperti yang dituduhkan," jelas Ahmad.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Namun, pernyataan Kades Ahmad langsung ditanggapi terdakwa Jano. Di hadapan majelis hakim, Jano justru tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir yang dimaksud Ahmad.
"Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu," terang Jano sembari membela.
Penyampaian saksi kades langsung ditanggapi Hakim Ketua, Uzan Purwadi. Menurutnya, pernyataan saksi kades ini tidak sesuai dengan BAP terdakwa Jano dan tersangka Nardi.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Menurut pengakuan terdakwa, bahwa pertemuan di kawasan hutan itu hanya dirinya dengan adiknya.
Sedangkan, sesuai BAP dari pihak kepolisian, tersangka Nardi menyampaikan pertemuan itu ada tiga orang. Yaitu kades, dirinya, dan Jano yang membahas perencanaan pembunuhan.
"Jadi ini ada perbedaan dan silang pendapat. Tapi tetap kami kejar keterangan dari para saksi. Kemudian, agenda berikutnya menghadirkan saksi lagi dari penuntut umum. Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa depan," papar Hakim Uzan. (wan/rev)
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Puluhan Nasabah, Manajer dan Bendahara Koperasi di Tuban Dilaporkan ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News